• Integer vitae nulla!

    Integer vitae nulla!

    Suspendisse neque tellus, malesuada in, facilisis et, adipiscing sit amet, risus. Sed egestas. Quisque mauris. Duis id ligula. Nunc quis tortor. In hendrerit, quam vitae mattis interdum, turpis augue viverra justo, sed semper sem lorem sed ligula. Curabitur id urna nec risus volutpat ultrices....

  • Suspendisse neque tellus

    Suspendisse neque tellus

    Suspendisse neque tellus, malesuada in, facilisis et, adipiscing sit amet, risus. Sed egestas. Quisque mauris. Duis id ligula. Nunc quis tortor. In hendrerit, quam vitae mattis interdum, turpis augue viverra justo, sed semper sem lorem sed ligula. Curabitur id urna nec risus volutpat ultrices....

  • Curabitur faucibus

    Curabitur faucibus

    Suspendisse neque tellus, malesuada in, facilisis et, adipiscing sit amet, risus. Sed egestas. Quisque mauris. Duis id ligula. Nunc quis tortor. In hendrerit, quam vitae mattis interdum, turpis augue viverra justo, sed semper sem lorem sed ligula. Curabitur id urna nec risus volutpat ultrices....

Kapankah Wanita Itu Haidh ???


Oleh : A Nafi’ Adh-Dhukha

      Seorang wanita jika telah mencapai baligh, akan mengalami pendarahan yang berasal dari rahim yang biasanya terjadi pada waktu tertentu. Darah inilah yang dinamakan dengan darah HAIDH. Keluarnya darah tersebut adalah untuk mengendalikan kelahiran anak secara alami.

      Batas minimal keluarnya darah haidh adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah lima belas hari. Namun umumnya adalah enam sampai tujuh hari. Adapun batas minimal sucinya itu tiga belas atau lima belas hari, dan batas maksimal sucinya itu tidak terbatas, umumnya dua puluh tiga atau dua puluh empat hari.

      Mengenai hal tersebut wanita dapat dibagi dalam tiga golongan, yakni Mubtada’ah (yang baru mulai haidh), Mu’tadah (yang sudah biasa), Mustahadah yang mana masing-masing memiliki hukum tersendiri.


a. Mubtada’ah (wanita yang baru mulai haidh)
       Golongan ini adalah golongan yang baru pertama kali melihat darahnya keluar. Apabila dia telah melihat darahnya keluar maka dia wajib meninggalkan shalat, puasa, dan hubungan intim, hingga menunggu suci terlebih dahulu. Apabila dia melihat darah itu setelah satu hari satu malam atau lebih sampai lima belas hari, maka ia wajib mandi dan mengerjakan shalat. Namun jika darahnya terus mengalir selama lima belas hari maka ia dianggap sebagai Mustahadah (wanita yang keluara darah Istihadhah).
Jika darahnya berhenti, tidak mengalir selang lima belas hari dan dia melihatnya satu hari atau dua hari dan berhenti selama itu juga, maka dia wajib mandi dan shalat setiap masa suci, dan berdiam ketika melihat darah.

b. Mu’tadah
Yang termasuk diantara mereka adalah para wania yang telah terbiasa mengalami haidh pada hari-hari tertentu dalam satu bulan. Hukumnya dia wajib meninggalkan shalat, puasa, dan berhubungan intim pada hari ketika keluar darah.
Jika ia melihat cairan kuning atau keruh setelah biasanya maka tidak usah mempedulikannya. Berdasarkan perkataan Ummu ‘Atiyah r.a “ Kami tidak menggolongkan cairan kuning atau keruh setelah suci itu sebagai Haidh.” (HR. Abu Daud ; 307,308)
Adapun jika dia melihatnya sedang pada masa biasanya, lalu cairan kuning atau keruh itu tidak keluar pada hari-hari biasanya, maka itu termasuk haidh, sehingga ia tidak wajib mandi, shalat atau puasa karenanya.

c. Mustahadhah
         Mereka adalah para wanita yang darahnya terus mengalir tanpa henti setelah berakhir masa haidhnya, yakni mengalami istihadhah. Hukumnya adalah apabila hari-hari sebelumnya ia yakini sebagai hari-hari yang biasa ia mengalami haidh, berarti ia wajib meninggalkan shalat pada hari-hari biasanya setiap bulan, dan setelah darahnya berhenti dia wajib mandi, shalat, puasa dan boleh berhubungan intim.
Akan tetapi, apabila dia tidak mempunyai hari-hari biasa atau dia mempunyai hari-hari biasa, tapi dia lupa masanya atau banyaknya, apabila darahnya itu bisa dibedakan dengan lainnya dan darahnya itu mengalir satu kali berwarna hitam dan satu kali berwarna merah. Sehingga dia boleh berdiam pada hari-hari keluar darah hitam, dan dia wajib mandi dan shalat setelah berhenti mengalir, selama darah yang keluar itu tidak lebih dari lima belas hari.
          Apabila dia tidak bisa membedakan darahnya yang hitam atau yang lainnya maka dia berdiam pada setiap bulan pada masa haidh yang umumnya, yatiu enam atau tujuh hari, kemudian dia wajib mandi dan shalat.
Wanita yang keluar darah istihadhahnya, pada hari-hari (keluar darah) istihadhahnya dia wajib berwudhu setiap kali shalat, dan memakai pembalut, dan tetap mengerjakan shalat meskipun darahnnya mengalir deras, dan tidak boleh berhubungan intim kecuali karena terpaksa (darurat).

Demikianlah ketentuan-ketentuan yang telah Allah Sw, tetapkan agar kita dapat merenungkannya dan mengambil pelajaran darinya. Mahasuci Allah Swt, yang telah mengajarkan manusia tentang kebersihan diri serta kebersihan jiwa.

0 komentar:

Posting Komentar